Sabtu, 01 Maret 2025

Waka DPRD Lampung Sikapi Praktik Penahanan Ijazah Siswa

    Maret 01, 2025   No comments


Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengkritik keras praktik sejumlah sekolah swasta yang menahan ijazah siswa akibat tunggakan biaya pendidikan, dalam keterangannya, Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghambat masa depan generasi muda dan harus segera dihentikan, (01-03-2025).

“Untuk sekolah negeri, saya kira tak ada masalah. Hanya saja, untuk sekolah swasta, mereka menolak mendistribusikan ijazah karena ada ketidakkonsistenan pihak orang tua siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya. Sebab, menurutnya, sekolah swasta yang berstatus yayasan memang mengandalkan biaya operasional dari hasil pembayaran siswa. ” ungkap Naldi.

“Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menengahi masalah ini dan membantu menyusun skema penyerahan ijazah yang adil bagi semua pihak”, ujarnya.

Naldi mengungkapkan Untuk menyelesaikan masalah ini, ia meminta sekolah swasta dapat memberikan data lengkap mengenai siswa yang ijazahnya masih ditahan, ungkapnya.

“Data tersebut harus mencakup nama siswa, besaran biaya sekolah, bantuan pemerintah yang diterima, jumlah tunggakan, sisa pembayaran, serta status ekonomi orang tua”.

Ia menjelaskan Jika ada tunggakan biaya, pihak sekolah harus mencatat dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk diverifikasi, karena pemerintah harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut,” ucap Naldi.

“Menurut politisi Nasdem ini, regulasi telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah karena alasan biaya”.

Dengan tegas Naldi mengatakan apabila sekolah negri atau swasta masih ada yang menahan ijazah peserta didik bisa dekenakan sanksi, Dia mencontohkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. “UU Sidiknas jelas menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

“Sanksi Administratif Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pemerintah dapat memberikan teguran lisan atau tertulis kepada sekolah. Pengurangan atau penghentian izin operasional sekolah,” Sanksi Pidana UU Perlindungan Anak Pasal 76B dan Pasal 77 Penahanan ijazah yang menghambat masa depan anak dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan nonfisik terhadap anak”, ujarnya seperti dilansir kupas Indonesia

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.