Bandarlampung — Bank Lampung mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan oknum pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal tersebut diungkapkan humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Selasa (4/2/2025).
Menurut Edo Lazuardi, Bank Lampung berkomitmen bersikap tegas dalam mencegah Fraud (tindakan penipuan atau kecurangan) yang dilakukan oknum pegawai Bank Lampung.
Hal dibuktikan dengan di laporkannya oknum pegawai Bank Lampung KCP Antasari pada tanggal 21 Januari 2025 kemarin ke Polda Lampung, terkait dugaan menyalah gunakan wewenang.
“Kini permasalahan tersebut telah kami serahkan ke aparat penegak hukum. dan sebagai badan usaha yang patuh hukum, Bank Lampung akan mengikuti prosedur – prosedur yang harus dilalui guna menyelesaikan permasalah tersebut” ujarnya.
Langkah Bank Lampung menempuh jalur hukum, menjadi bukti bahwa Bank Lampung tidak akan menutupi atau melindungi jika ada oknum – oknum pegawai yang di duga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Tidak hanya tindakan tegas terhadap oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang dan mengakibatkan kerugian bagi nasabah, Bank Lampung juga akan bertanggung jawab terkait dana nasbaah yang menjadi korban
Hal ini juga sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (*)
Tidak ada komentar:
Write komentar