Selasa, 04 Februari 2025

Saling Klaim Lahan, PT Teluk Beringin Jaya dengan Koperasi LSR Lampung Barat Sama-sama Cek Lokasi

    Februari 04, 2025   No comments


Pesisir Barat - Tim Koperasi LSR Lampung Barat Subur Rejeki cek lapangan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penebangan kayu tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak karyawan PT Teluk Beringin Jaya.


Diketahui pemegang izin atas lokasi tanaman kayu tersebut diklaim masuk pemetaan milik Koperasi LSR maka selaku pemegang izin pemanfaatan hasil hutan berangapan tidak prosedur dalam kegiatan menebang kayu jenis akasia di lahan tersebut menggunakan mesin potong, Selasa (4/2/2025). 


Manager Koperasi Lampung Barat  Subur Rejeki, Mat Nazir menyampaikan, kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pimpinan PT Teluk Beringin Jaya tidak melalui prosedur yang benar. Karena semestinya mendapatkan semacam izin atau rekom kerjasama dengan pihak Koperasi LSR sebagai pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang mencakup luasan 8000 hektar di tiga kecamatan.

"Kecamatan Ngambur, Ngaras sebagian dan Kecamatan Bangkunat, oleh karena itu dapat pahami bahwa beban pajak tentu pada koperasi LSR yang kami pimpin saat ini," kata dia saat meninjau lokasi didampingi perwakilan dari polisi kehutanan dan berbagai pihak. 


Masih kata dia, pihaknya berkeinginan untuk duduk satu meja dengan pimpinan perusahaan PT Teluk Beringin Jaya agar semua persoalan yang ada seperti setifikat l yang dimiliki Abu dan keluarga, apakah betul di lokasi tersebut atau bukan.

"Supaya cepat mendapatkan solusi bersama," kata dia.


menjelaskan bahwa karyawannya hanya menggesek kayu akasia yang sudah tumbang saja dan untuk kebutuhan sendiri tidak untuk dijual.

"Adapun klaim pihak Koperasi LSR harus izin terlebih dahulu, mungkin karena kami tidak terlalu paham sehingga kami tanpa konfirmasi ke koperasi LSR dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Abu selaku pimpinan kami di perusahaan ini, area yang dimaksud setau saya sudah ada sertifikatnya, maka oleh sebab itu akan kami sampaikan ke pimpinan," kata dia.


Lanjut Sriyanto, lahan lokasi gesekan kayu tadi bukan milik PT Teluk Beringin Jaya melainkan perseorangan dan milik Abu dan keluarganya, hanya luasan 49 hektar yang milik PT Teluk Beringin Jaya khusus budi daya udang atau tambak udang


Ketua Investigasi Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Aliansyah memberikan pandangan bahwa sepengetahuannya, area lokasi tersebut adalah milik PT Teluk Beringin Jaya, yang sering bergesekan dengan masyarakat dan pihak lain sampai saling tuntut ke jalur hukum hingga berakhir pada putusan persidangan.

"Beberapa tahun lalu kami pernah mengetahui dan mengikuti bahwa putusan sidang di tingkat PTUN Bandar Lampung bahwa semua jenis surat baik sertifikat atau jenis lain yang masuk dalam pemetaan tanah negara bukan marga atau objek sengketa saat itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Jadi kalaupun ada perubahan kami belum dengar, untuk sebutan wilayah tersebut dari dulu secara awam secara umum warga masyarakat hanya tau milik PT Teluk Beringin Jaya. Tentu harapan kami dan kita bersama agar kedua belah pihak ada titik temu yang baik," tutupnya. (Yasir).

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.