Minggu, 05 Januari 2025

Pelaku Penipuan Bermodus Media Sosial Ditangkap Polsek Penengahan

    Januari 05, 2025   No comments

 


Lampung Selatan – Polsek Penengahan menangkap pelaku kasus penipuan sepeda motor bermodus media sosial yang terjadi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 4 Januari 2025. 


Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah mengamanan seorang pelaku penipuan MDF (24), seorang buruh harian lepas.

“Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Taman Sari, Ketapang, Lamsel dengan barang bukti (satu) unit yang sudah dirubah tampilannya," jelasnya. 


Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban . Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.


Kejadian bermula dua bulan sebelum penipuan terjadi, ketika pelaku berkenalan dengan anak korban,  melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berlanjut melalui pesan WhatsApp hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada 11 Desember 2024. 


Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta.


“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah diubah tampilannya, satu lembar STNK, dan surat keterangan,” tutup Iptu Dixco


Saat ini pekau dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write komentar

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.