Kota Bekasi - Polemik Pemkot Bekasi dan DPRD setempat masuki babak baru.
Setelah 37 pejabat eselon III dan IV yang telah dirotasi dan dimutasi tidak hadir memenuhi undangan resmi. Undangan tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Syaifuddaulah, tampaknya tidak diindahkan oleh para pejabat terkait.
Rapat kerja (Raker) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi kemarin mengalami ketegangan.
Ketegangan ihwal kebijakan mutasi puluhan pejabat eselon Pemkot Bekasi oleh Pj Walikota Bekasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, yang akrab disapa Enung, mengungkapkan, bahwa isu yang sedang dibahas bukan lagi tentang boleh atau tidaknya rotasi dan mutasi dilakukan, melainkan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk memahami kriteria apa yang digunakan dalam memutuskan rotasi dan mutasi ASN di Kota Bekasi. “Ini yang baik dirotasi, yang tidak baik juga dirotasi, jadi tolak ukurnya apa?,” tanya Enung seperti dilansir nawacitapost.com, Jumat (7/6).
Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap Pj Wali Kota dapat menunjukkan itikad baik dengan memfasilitasi komunikasi yang lebih terbuka dan memastikan bahwa proses rotasi dan mutasi dilakukan dengan adil dan transparan. Transparansi dan profesionalisme menjadi kata kunci dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya di Kota Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Menurutnya, ini merupakan indikasi adanya intervensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menghalangi para pejabat untuk hadir dalam rapat kerja tersebut.
“Kami sangat kecewa hari ini. Pj Wali Kota seharusnya tidak mengintervensi kehadiran teman-teman, 37 orang yang sudah kami undang secara resmi. Kami berharap Pj memiliki itikad baik,” ujar Faisal, (adv/setwan).
Tidak ada komentar:
Write komentar