Kota Bekasi - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan.
"Karena itu, setiap perda yang dibuat oleh DPRD Kota Bekasi harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Nico.
Dengan pengesahan lima perda ini, DPRD Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan tata kelola yang transparan serta berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini diharapkan dapat membawa Kota Bekasi menuju pembangunan yang lebih maju dan sejahtera seperti dikutip nawacitapost.com.
Untuk memperkuat regulasi dan pengelolaan kota, DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saefuddaulah, merinci satu per satu perda yang telah disahkan, dimulai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Perda ini dirancang untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kualitas air minum yang mereka konsumsi. Menurut Saefuddaulah, lahirnya perda ini bertujuan memastikan bahwa depot air minum isi ulang beroperasi sesuai regulasi yang ketat, menggunakan sumber air yang bersih dan steril.
"Jadi, jangan sampai masyarakat dirugikan karena depot isi ulang memproduksi air yang tidak sesuai regulasi. Depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air," jelasnya, dikutip Jumat (7/6/2024).(adv/setwan)
Tidak ada komentar:
Write komentar