Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini untuk memperkuat aturan yang memudahkan masyarakat dan pemerintah setempat.
Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saefuddaulah, merinci satu per satu perda yang telah disahkan, dimulai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Perda ini dirancang untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kualitas air minum yang mereka konsumsi. Menurut Saefuddaulah, lahirnya perda ini bertujuan memastikan bahwa depot air minum isi ulang beroperasi sesuai regulasi yang ketat, menggunakan sumber air yang bersih dan steril.
"Jadi, jangan sampai masyarakat dirugikan karena depot isi ulang memproduksi air yang tidak sesuai regulasi. Depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air," jelasnya, Jumat (7/6/2024).
Selanjutnya, Ketua DPRD juga menyoroti Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disusun dengan semangat mendorong perkembangan BUMD di Kota Bekasi. Perda ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Saefuddaulah menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.
"Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini, pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah," ungkapnya seperti dikutip nawacitapost.com.
Selain itu, disahkan pula Perda tentang Pengarusutamaan Gender, yang merupakan turunan dari undang-undang nasional, serta Perda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung kesetaraan gender di Kota Bekasi.
Namun, tidak semua raperda disahkan menjadi perda. Raperda Pengelolaan Satu Data belum mendapatkan persetujuan karena rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) yang menyatakan bahwa pengelolaan data dapat diatur dengan Peraturan Wali Kota. "Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota, tidak harus dengan Perda. Jadi, nanti tinggal disinkronkan saja," kata Saefuddaulah.(ada/setwan)
Tidak ada komentar:
Write komentar