Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan menyetop pengerjaan proyek reklamasi PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) yang berada di bibir pantai, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Pasalnya, reklamasi tersebut diduga belum kantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin maka sudah pantas kegiatan mereka dihentikan, tidak ada yang boleh beroperasi.
“Kita ini negara hukum, harus taat hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki izin dalam hal ini Kementerian Kelautan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya pihak perusahaan PT. SJIM jangan main kucing-kucingan dengan pemerintah. Mereka harus taat dengan aturan yang berlaku. Sebab proyek Reklamasi harus mendapat persetujuan Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP).
“Jangan perusahaan jalan dulu reklamasi, atau reklamasi kalau tidak ketahuan labas, tidak boleh seperti ini kita harus ikuti aturan mainnya,” katanya seperti dilansir Kinni.id
Ia melanjutkan, reklamasi yang diperkirakan lebih dari sepuluh hektare ini tidak bisa dianggap sebelah mata. Dampak ke depan yang akan ditimbulkan karena reklamasi PT. SJIM cukup beresiko.
Terutama merusak biota laut, seperti trumbu karang, mata pencarian nelayan ikan menurun drastis dan lainnya.”Sertifikat amdalnya mana, UKL, UPL, amdal lalinnya mana, karena dampak lalu lintas alat berat yang menghasilkan polisi itu juga perlu dipertimbangkan,” katanya.
Kemudian, kata Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan limbah yang dihasilkan dikhawatirkan nanti akan mencemari bibir pantai pesisir Lampung. Oleh sebab itu perlunya tim yang mengevaluasi kegiatan reklamasi ini.
“Nanti tim dari Kementerian Kelautan yang akan melakukan evaluasi apakah diperbolehkan atau tidak, “katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat Komisi 1 DPRD Lampung akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu pihaknya juga akan turun ke lapangan melakukan pengecekan proyek reklamasi yang sedang bermasalah ini.
“Untuk membahas permasalahan reklamasi ini, setelah itu kita panggil pihak perusahaan dan baru terjun langsung ke lapangan,”katanya.
Sebelumnya warga yang tinggal di sekitar Pesisir Panjang, tepatnya di Kelurahan Karang Maritim, Kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya aktivitas reklamasi pantai yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta di sekitar lokasi. Reklamasi itu menyebabkan tangkapan ikan nelayan berkurang.
Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, ada beberapa alat berat yang sedang mengeruk pasir pantai di pesisir Panjang. Tak hanya itu, terlihat juga mobil-mobil besar hilir mudik mengangkut tanah untuk menimbun sekita bibir pantai itu.(kn)
Tidak ada komentar:
Write komentar