Bandar Lampung — Komisi I DPRD Lampung, harapkan masyarakat dapat bijak memahami permasalahan alih kepemilikaan lahan Waydadi di lahan 89 hektar milik Pemprov Lampung tersebut. Sebab, DPRD melihat, setiap aset negara yang dilepas ke masyarakat harus dipertangung jawaban sebagai bentuk komitmen, agar tidak timbul masalah.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung, I Made Suwarjaya mengatakan belum selesainya masalah pelepasan aset harus segera dicarikan solusi. Karena, pelepasan aset ini sudah tercatat sebagai PAD Pemprov Lampung. Untuk itu, komisi 1 mendorong masyarakat melapor ke DPRD jika permasalahan belum selesai.
“Kita tahu, masyarakat banyak yang tidak setuju untuk mengeluarkan uang penganti. Tetapi jalan tengah harus diambil agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari,” Made, di ruang kerjanya. Kamis, (02/02/2023).
Menurutnya, masyarakat harus bijak dalam menyikapi persolan yang terjadi, untuk membantu penyelesaian. Dengan, melihat nilai yang wajar sesuai ketetapan harga oleh tim apraisal.
“Jika nilai masih tinggi. Maka eksekutif diharapkan dapat mengkaji ulang guna penyesuaian, sehingga tidak memberatkan masyaralat, tetutama bagi yang tidak mampu,” kata dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, Pemprov Lampung belum melaporkan ke Komisi 1 mengenai berapa PAD yang sudah masuk melalui mekanisme pelepasana aset ini.
“Kita hanya menunggu, Teknis di lapangan tinggal Pemda Lampung yang melaksanakan komunikasi dengan masyarakat. Prinsipnya, komisi 1 siap membantu menyelesaikan masalah ini dengan nilai wajar sesuai kemampuan,” ujar politisi yang bernaung di Partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Tidak ada komentar:
Write komentar