Bandar Lampung — Apresiasi disampaikan Fraksi PKB DPRD Lampung, atas keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 06 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 mendatang. Tertanggal, 6 Februari 2023, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Pusat.
“Alhamdulillah, baru saya baca PKPU itu. Dan saya semeringah. Karena, keputusan itu menetapkan dan memutuskan jumlah kursi DPRD Lampung tetap 85, dan 8 Dapil,” kata Anggota DPRD Lampung, Jauharoh Hadad, Selasa (07/02/2023).
Menurutnya, keputusan yang ditetapkan sesuai dengan harapan dari teman – teman fraksi yang ada di DPRD Lampung, dan tentunya seluruh partai Politik yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 memdatang.
“Sebelumnya, pertemuan lintas partai melalui fraksi melakukan pertemuan. Dan sepakat mengusulkan untuk tidak ada perubahan dapil dan kursi. Alhamdulillah, PKPU nya sudah keluar,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ketua BAPEMPERDA DPRD Lampung itu mengatakan, pasca putusan yang ditetapkan melalui PKPU. Tentu, PKB Lampung Tengah akan terus bergerak sesuai dengan kewenangannya, untuk meraih simpatis masyarakat pada Pemilu mendatang, dengan target mempertahankan dua kursi di DPRD Lampung, dan bahkan berusaha menambah menjadi 3 kursi.
“Kalau untuk Kabupaten Lampung Tengah, target kita 10 kursi. Dan DPRD Lampung saat ini ada 2 kursi, mudah – mudahan bisa 3 kursi, dan kami optimis bisa bertambah,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Write komentar