Bandar Lampung - PT CIMB Niaga Auto Finance membenarkan, Muhammad Muharlisyah karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) yang ditawarkan dimutasi ke Surabaya.
"Benar saudara M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer," kata Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini melalui pesan elektronik, Jumat (16/12).
Menurutnya hal itu dilakukan atas kebijakan perusahaan.
"Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan saudara M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF," paparnya.
"Saudara M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2x (dua kali) secara patut kepada yang bersangkutan dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili," imbuhnya.
Lusiantini mengkalim pihaknya taat pada Undang-undang tenaga kerja yang ada.
"Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku khhususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," tambahnya.
Diketahui, Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan.
"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko, Kamis (8/12/22).
Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan.
"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya.
"(CIMB Niaga Auto Finance) perusahaan enggak bener, namanya gede CIMB kalo berlakukan karyawan gitu seperti perusahaan perorangan, ngapain, kalo mau melanggar hukum. 10 tahun lumayan bayar pesangon," tambahnya.
Joko mengatakan, modus perusahaan seperti ini banyak terjadi di Lampung, baik di bidang BUMN, perusahaanswasta bahkan karyawan bank
"Buat perusahaan, kalo enggak butuh karyawan ya PHK ja, bayar sesuai pesangon yang ditetapkan Undang-undang Tenaga Kerja," imbuhnya.
Joko berpesan, untuk perusahaan agar menjalankan perusahaan sesuai dengan UU tidak menggunakan cara yang tidak baik.
"Kalo mau mem-PHK berikan haknya bukankah selama bekerja buruh anda sudah memberikan untung yang enggakgak pernah anda (perusahana) bagi dengannya (karyawan) ? Keuntungan anda (perusahaan) nikmati sendiri. Jadi yang wajar sajalah ngurus perusahaan kalo enggak pengen repot di belakang. Ada banyak karyawan yang pandai dan berani melawan," ucapnya.
Diketahui, karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung merasa dizolimi oleh perusahaan.
Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan cara meminta berhenti bekerja dan memindahkan karyawan di Surabaya, padahal karyawan tersebut mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dibuat perusahaan.
Muhammad Muharlisyah warga Bandar Lampung mengaku telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga.
"Awal November saya diminta secara lisan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon sepeserpun karena dianggap tidak performa (tidak mencapai target). Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan," kata dia, Rabu (7/12/22)
Pascapenolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.
"Artinya di sini ada trik perusahaan menindahtugaskan saya ke Surabaya itu upaya 'membuang' saya sebagai karyawan," imbuhnya.
"Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang faham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA), kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap didiskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir," paparnya.
Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Saya ingin jika perusahaan sudah tidak membutuhkan saya. Maka PHK saya, kembalikan hak-hak saya (pesangon sesuai UU), dan uang lembur dari tahun 2019 yang tidak pernah dibayarkan. Kadang waktu lembur Zoom Metting jam jam 9-12 malam. Padahal jam perusahaan dari jam 08:00-17:00," ucapnya.
Sementara pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung saat dikonfirmasi mengaku CIMB Niaga Auto Finance masih satu induk perusahaan Bank CIMB Niaga.
"Masih satu grup Bank CIMB Niaga, satu ataplah. Pada intinya kita enggak tahu (masalah) yang bersangkutan (Muharlisyah), kemungkinan yang bersangkutan berhubungan langsung dengan HRD pusat, di Tanggerang," kata dua orang yang mengaku staf CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung.
Pun mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal permasalahan Muharlisyah dengan pihak perusahaan.
"Kita enggak tahu yang bersangkutan (Muharlisyah) dikeluarkan atau dipaksa, kita di cabang (Lampung) enggak ada di sini (pimpinan), misalkan ada kenaikan gaji atau pangkat, atau apa langsung ke alamat tertuju, langsung ke yang bersangkutan," ucapnya.
Kata mereka, Muharlisyah masih ada terlihat di kantor baru-baru ini, namun mereka sesama karyawan tahunya Muharlisyah masih berstatus karyawan di perusahaan.(rls/ndi)
Tidak ada komentar:
Write komentar