Advertise Here

Politik

Nasional

Lipus

Daerah

Bandar Lampung

Rabu, 18 Februari 2026

Bupati Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran Imbauan Sambut Bulan Ramadhan

    Februari 18, 2026   No comments


Pesisir Barat - Jelang Ramadhan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menerbitkan surat edaran terkait himbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran bernomor 300.1.1/126/IV.05/2026 itu ditandatangani Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta saling menghormati sesama terlebih dalam bulan suci Ramadhan
Selain itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan aktivitas keagamaan selama bulan suci, seperti kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan yang bernuansa religius.

Bulan yg penuh barokah ini diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Khusus bagi pelaku usaha, pemilik rumah makan dan warung makan/minuman diminta menutup tempat usahanya dengan tirai pada siang hari agar tidak memperlihatkan makanan secara mencolok.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau benda sejenis yang berpotensi mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama aparat kepolisian dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di wilayah Pesisir Barat.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani, juga mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H/2026M.
“Semoga bulan Ramadhan ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan Iman serta Ketaqwaan, dan memperkuat Ukhuwah Islamiah," ujar dia. (Aliyubsir).

Media Diduga Dilarang Liput Pelantikan Pejabat Kejari Lampung Selatan

    Februari 18, 2026   No comments


LAMPUNG SELATAN, - Dihiasi barisan ucapan papan bunga pelantikan 3 Kasi dan 1 Kabag Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi sorotan awak media, lantaran diduga ada pembatasan peliputan insan oers. 


Dugaan larangan peliputan pelaksanaan pelantikan pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu, saat media hendak meliput kegiatan tersebut, terlontar ucapan larangan dari penjaga gerbang Pengaman Dalam (Kamdal) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut lantaran perintah Kajari melalui Kasi Intel yang lama. 


"Bang media tidak bisa masuk , maaf ya bang saya hanya menjalankan perintah, " ucap awak media yang dilarang meliput, menirukan ucapan Kamdal. 


Namun kehadiran Kasi Intel yang lama, Volanda Azis Saleh. Di hadapan awak Media yang hadir di lokasi dirinya menampik adanya perintah larangan peliputan tersebut. Rabu (18/02/2026).


"Tidak ada yang melarang media Lampung Selatan bebas meliput, semua media bebas masuk," sanggah Volan. 


Diketahui kegiatan pelantikan sekaligus serah terima jabatan tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Lampung, pukul 10:00 WIB. Dihadiri langsung oleh, Suci Wijayanti, Kepala Kejari Lampung Selatan, para kepala seksi, seluruh pegawai Kejari Lampung Selatan, Ketua IAD Wilayah Lampung Selatan serta anggota dan Rohaniawan. 


Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2025. Pelaksanaan pelantikan dan serah terima ke empat pejabat pemimpin yang baru itu di gelar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yakni. 


 1. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus: dari Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, kepada Midian Hasiholan Rumahorbo. 


2. Kepala Seksi Bidang Intelijen, dari Volanda Azis Saleh, kepada Agung Trisa Putra Fadillah Burdan. 


3. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum: dari Gunawan Wibisono, kepada Ferdy Andrian. 


4. Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan: dari Apri Guno Putrantio, kepada M Ari Patriansyah. (Has) 



Selasa, 17 Februari 2026

Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030

    Februari 17, 2026   No comments


YOGYAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) resmi memiliki ketua umum baru.

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) beritajogja.com, Jafarudin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI DIY masa bakti 2026–2030 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI DIY yang berlangsung pada 17 Februari, di Warung Inyong, Sleman.

Jafarudin menggantikan Ketua SMSI DIY periode 2022–2026, Sihono HT yang dalam susunan pengurus baru ini, menjabat Ketua Dewan Pembina SMSI DIY.

Secara simbolik, Sihono menyerahkan Pataka SMSI DIY kepada Jafarudin sebagai tanda serah terima jabatan.

Dalam sambutannya, Jafarudin menyatakan siap mengemban tugas yang diamanahkan.

“Program prioritas saya adalah bagaimana menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yaitu mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” kata wartawan yang akrab disapa Fafa ini.

Acara penutupan Musprov SMSI DIY dirangkai dengan bedah buku karya Fafa, yang berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers. Bertindak sebagai pembedah buku dua wartawan senior, yakni Sihono HT dan Hudono yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY.

Fafa menjelaskan buku yang telah dilaunching pada momentum Hari Pers Nasional, 9 Februari  2026 ini membahas problematika pers digital sekaligus tawaran solusi. Menurutnya, di era digital ini tantangan pers semakin kompleks. Algoritma platform global, dominasi influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan Dewan Pers dinilainya turut berkontribusi menyempitkan ruang gerak pers profesional.

Ia menyoroti kebijakan verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai memberatkan media-media startup atau UMKM. Padahal media startup banyak didirikan oleh wartawan profesional, di antaranya korban PHK perusahaan pers besar.

Media mereka juga banyak yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pers, yakni berbadan hukum pers.

“Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, professional dan menjaga etika,” ungkapnya.

Fafa meyakini pers profesional, termasuk yang dilaksanakan media-media lokal, tetap menjadi satu-satunya institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah gempuran disrupsi informasi.

“Jika negara abai akan hal ini, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan masa depan Pers, melainkan demokrasi itu sendiri. Tidak selalu regulator, dalam hal ini Dewan Pers, merupakan pemegang kebenaran absolut. Jika kita selalu taat kepada pemegang otoritas tanpa mengkritisi, maka tidak ada kontrol publik. Maka rusaklah demokrasi,” ucapnya.

Fafa menegaskan ia tidak bermaksud melawan Dewan Pers, justru ingin mengembalikan marwah Dewan Pers kepada mandatnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tugasnya hanya mendata, bukan memverifikasi. Perlindungan pers bersifat konstitusional, bukan administratif.

“Solusi yang saya tawarkan dalam buku saya di antaranya adalah agar Dewan Pers justru memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya, seperti SMSI, untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Fafa menegaskan, meski diberi judul Ambang Sandyakala Jurnalisme, bukunya tidak dimaksudkan untuk menebar pesimisme terhadap masa depan pers Indonesia. Sandyakala dimaknai sebagai transisi menuju fajar yang lebih cerah. Ia meyakini melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, pers akan tetap hidup.

Sementara itu, selaku pembedah buku, Sihono menilai buku ini lahir dari kegelisahan seorang praktisi media yang merasakan bagaimana kebebasan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar pasca-Reformasi 1998 perlahan bergeser, bukan oleh larangan terang-terangan, melainkan oleh mekanisme administratif, tafsir regulatif yang melebar, serta kuasa ekonomi-politik yang kian halus namun efektif.

“Buku ini menegaskan verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik. Jurnalisme tumbuh dari kedekatan dengan warga, dari kerja tekun di lapangan, bukan semata dari neraca keuangan yang tebal,” tandas Sihono.

Hal senada diungkapkan Hudono. Menurutnya, verifikasi yang terlalu menekankan struktur perusahaan pers dikhawatirkan justru mengabaikan inti jurnalisme, sementara fungsi yang diamanatkan dalam UU Pers hanyalah mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi.

“Dalam konteks itulah saya mengapresiasi terbitnya buku Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers yang ditulis sahabat saya Mas Fafa. Dalam bukunya ini, beliau mencoba menyampaikan kegelisahannya ketika Dewan Pers berperan bak ‘wasit’ yang menentukan hidup matinya media. Kalau dulu, zaman Orde Baru, media bisa hidup berbekal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kini, setelah rezim perizinan terbit dihapus, giliran dicekam kekhawatiran keberlanjutan hidupnya terhenti, terutama media level UMKM, lantaran belum mengantongi label verifikasi Dewan Pers,” pungkasnya. (Lis)

Jumat, 13 Februari 2026

Sempat Disebut “Anak Tiri”, Bupati LamLampung Selatan Buka Data: Anggaran Natar Ternyata Paling Besar

    Februari 13, 2026   No comments


NATAR - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan secara merata di 17 kecamatan.

Namun, ia menekankan bahwa pemerataan bukan berarti pembagian anggaran secara sama rata, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, luas daerah, serta jumlah penduduk.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Egi saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 titik ke-16 di Kecamatan Natar yang digelar di Aula Balai Desa Candimas, Jumat (13/2/2026).

Dalam forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut, Bupati Egi sekaligus membantah anggapan bahwa Kecamatan Natar menjadi “anak tiri” pembangunan. Ia memaparkan data alokasi anggaran Tahun 2025 yang menunjukkan Kecamatan Natar menerima anggaran fisik sebesar Rp45 miliar, terbesar dibandingkan kecamatan lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.

“Bagaimana mungkin disebut anak tiri, kalau anggarannya paling besar se-Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalannya paling banyak, panjang jalan yang dibangun juga paling tinggi,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah merealisasikan 26 lokasi pembangunan ruas jalan di Natar dengan total panjang 17,5 kilometer. Selain itu, pembangunan lima jembatan, tiga drainase, 10 titik sanitasi dan air minum, 13 kegiatan sumber daya air, serta normalisasi dan pembangunan embung juga dilaksanakan di wilayah tersebut.

Menurutnya, konsep pemerataan pembangunan yang diterapkan pemerintah daerah mengedepankan asas keadilan berbasis kebutuhan. Kecamatan dengan wilayah luas dan jumlah penduduk besar, seperti Natar, memerlukan alokasi pembangunan yang lebih besar agar pelayanan publik berjalan optimal.

“Semua kecamatan dapat pembangunan jalan dan perbaikan sekolah. Itulah pemerataan yang adil, sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Egi juga memaparkan capaian makro pembangunan Lampung Selatan Tahun 2025 yang menunjukkan tren positif.

Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,62 persen, angka kemiskinan turun menjadi 12,05 persen, tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 4,67 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 73,10.

Ia mengajak masyarakat melihat pembangunan secara objektif dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak berdasar. Menurutnya, Musrenbang merupakan momentum penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun prioritas pembangunan yang tepat sasaran untuk tahun 2027.

Bupati Egi juga menyoroti posisi strategis Kecamatan Natar yang berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung serta menjadi akses menuju Bandara Radin Inten II. Karena itu, ia mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan melalui penguatan Gerakan Desa Helau dengan semangat Asri, Bersih, Rapih, Indah serta Bersih, Kering, dan Wangi.

Sementara itu, Camat Natar, Eko Irawan, menyampaikan sejumlah usulan prioritas pembangunan tahun 2027, di antaranya rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur jalan, pembangunan Mal Pelayanan Publik mini, perbaikan sekolah, normalisasi embung dan sungai, bantuan sektor pertanian, serta peningkatan fasilitas kesehatan dan keluarga berencana.

Musrenbang tersebut menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan arah pembangunan berjalan merata, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Lampung Selatan. (Is-Kmf)

Kamis, 12 Februari 2026

Rute Lampung–Kuala Lumpur, Ini Kata DPRD

    Februari 12, 2026   No comments


Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menanggapi dibukanya penerbangan internasional perdana rute Lampung–Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Raden Inten II pada kamis, 12 Februari 2026.

Ia berharap rute tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan berjalan berkelanjutan dan memberi dampak nyata bagi perekonomian daerah.

Penerbangan inaugural itu akan dilayani maskapai TransNusa dengan jadwal keberangkatan pukul 11.00 WIB dari Bandara Raden Inten II menuju Kuala Lumpur.

Yusnadi mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang dinilainya berhasil menghidupkan kembali penerbangan internasional dari Bumi Ruwa Jurai.

Namun ia mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan rute serupa pernah dibuka lalu terhenti.

“Selamat kepada Dinas Perhubungan yang sudah melakukan terobosan. Tapi jangan sampai ini hanya sekali terbang. Dulu pernah ada penerbangan serupa yang akhirnya berhenti,” kata Yusnadi, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut dia, rute Lampung–Malaysia merupakan pintu strategis yang harus dijaga kesinambungannya.

Lampung dinilai memiliki potensi besar di sektor pariwisata alam, religi, budaya, kuliner, hingga komoditas hasil bumi yang bisa dipromosikan ke mancanegara.

“Kalau ini rutin, penerbangan Lampung–Malaysia bisa menjadi kunci mendatangkan wisatawan, pelaku usaha, hingga investor. Ini bukan tujuan akhir, tapi sarana konektivitas ke negara lain di Asia Tenggara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerbangan reguler bukan hanya melayani penumpang, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, Yusnadi menekankan perlunya sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memastikan keberlanjutan rute tersebut.

“Tugas pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan penerbangan ini tidak berhenti di tengah jalan. Harus ada kesinambungan kebijakan, promosi wisata, perbaikan destinasi, dan dukungan agar maskapai tetap sehat secara ekonomi,” katanya.

Ia juga mendorong dukungan terhadap rencana penerbangan umrah melalui Bandara Raden Inten II.

Menurut dia, jumlah jemaah umrah asal Lampung cukup besar dan selama ini harus berangkat melalui Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyatakan kesiapan operasional penerbangan internasional tersebut.

Hampir seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tinggal menunggu satu persetujuan dari Kementerian Pertahanan.

“Persyaratan sudah keluar, tinggal satu dari Kementerian Pertahanan. Insyaallah 12–13 Februari ini penerbangan perdana Lampung–Kuala Lumpur bisa dilaksanakan,” kata Bambang, Senin, 9 Februari 2026.

Pada tahap awal, pola rotasi pesawat yakni Jakarta–Lampung–Kuala Lumpur–Lampung–Jakarta.

Rabu, 11 Februari 2026

Gubernur dan Ketua DPRD Lampung Hadiri Launching IJP FC dan Turnamen Minisoccer

    Februari 11, 2026   No comments


Bandarlampung — Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung resmi meluncurkan tim sepak bola IJP Football Club (IJP FC) yang ditandai dengan gelaran Turnamen Minisoccer IJP, Sabtu (14/2/2026) di Subanus X Soccer Field.

Kegiatan ini langsung dihadiri Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Sekaligus Launching IJP FC. Acara berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan diikuti puluhan jurnalis yang tergabung di IJP lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Launching IJP FC ini menjadi langkah awal komunitas jurnalis Pemprov Lampung dalam mempererat silaturahmi, meningkatkan kebugaran, sekaligus membangun solidaritas antarmedia. Momen tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah yang ikut memeriahkan pertandingan persahabatan.

Turnamen minisoccer ini juga menjadi simbol komitmen IJP untuk terus menghadirkan kegiatan positif bagi anggotanya, baik dalam bidang olahraga maupun pengembangan profesionalisme di dunia jurnalistik.

Ketua IJP Lampung, Abung Mamasa menyampaikan bahwa pembentukan IJP FC merupakan wujud semangat baru bagi para jurnalis Pemprov Lampung. Ia menjelaskan IJP sudah melakukan kegiatan secara rutin bermain bola Minisoccer.

“Alhamdulillah IJP FC resmi kita launching. Turnamen ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan antarjurnalis di lingkungan Pemprov Lampung,” ujarnya.

Dengan adanya IJP FC, kegiatan olahraga di kalangan jurnalis diharapkan semakin berkembang dan memberikan warna baru bagi aktivitas komunitas pers di Lampung. Serta ini nantinya sebagai seleksi untuk persiapan tim untuk mengikuti Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas) 2027 yang dilaksanakan di Provinsi Lampung sebagai tuan rumah," ujar Ketua Penanggung jawab (Penjab) Minisoccer SIWO PWI Lampung ini. (*)

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

    Februari 11, 2026   No comments


 Oleh: *Yoga Rifai Hamzah*

(Direktur Big Data dan Media Insight SMSI)

Hari Pers Nasional (HPN) sejatinya adalah milik seluruh insan pers Indonesia. Ia bukan milik satu organisasi, bukan milik satu kelompok, apalagi milik segelintir panitia.

HPN adalah momentum kolektif di bawah koordinasi Dewan Pers yang seharusnya mencerminkan kebersamaan, kesetaraan, dan solidaritas semua konstituen.

Namun, pelaksanaan HPN 2026 di Provinsi Banten justru menghadirkan ironi.

Anggaran miliaran rupiah digelontorkan. Pemerintah provinsi sebagai tuan rumah disebut mengalokasikan sekitar Rp4–5 miliar dari APBD.

Dukungan sponsor berdatangan dari BUMD, BUMN, swasta, pengusaha, hingga kementerian. Jika dihitung total, nilainya jelas tidak kecil.

Tetapi pertanyaannya sederhana: di mana wujud besarnya anggaran itu terlihat?

Puncak acara hanya berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang, menggunakan tenda dengan kapasitas sekitar 500 orang. Skala yang lebih menyerupai acara seremonial tingkat daerah ketimbang perhelatan nasional.

Sederhana boleh, tetapi ketika anggaran besar telah dikucurkan, kesederhanaan yang berlebihan justru memunculkan tanda tanya: perencanaan yang lemah atau pengelolaan yang tidak transparan?

Lebih memprihatinkan lagi, dukungan dana publik tersebut nyaris hanya dinikmati penanggungjawab dan panitia pelaksana dari salah satu organisasi.

Sementara organisasi pers lain—yang juga konstituen Dewan Pers—tidak mendapatkan dukungan apa pun. Padahal, mereka ada dan tetap bergerak dengan berbagai program.

Secara swadaya mereka menggelar rangkaian kegiatan berskala nasional: ekspedisi budaya, forum diskusi pers, hingga peresmian monumen media siber di Kota Cilegon.

Tanpa dana APBD, tanpa fasilitas berlebih, tetapi justru lebih terasa gaung nasionalnya.
Ironisnya, yang bekerja mandiri justru tersisih. Yang memegang kendali anggaran justru paling dominan.

Kesan monopoli juga tampak dalam penganugerahan penghargaan. Seluruh penerima berasal dari mitra kerja panitia pelaksana. Tidak ada distribusi proporsional kepada konstituen lain.

Seolah-olah HPN adalah panggung eksklusif, bukan rumah bersama.

*Masalahnya bukan sekadar teknis. Ini soal etika dan keadilan*

Ketika sambutan resmi lebih menonjolkan jabatan ketua umum satu organisasi ketimbang menyebut penanggung jawab acara secara netral, pesan simboliknya jelas: HPN dipersonalisasi. Dipersempit. Diprivatisasi.

Belum lagi urusan protokoler yang memalukan. Para ketua umum organisasi pers—tokoh-tokoh yang selama ini menjaga marwah profesi—justru ditempatkan di kursi barisan belakang, kalah prioritas dari pengusaha yang menjadi sponsor.

Bahkan ada sekretaris jenderal organisasi pers yang tak bisa masuk area VIP karena hanya memegang kartu undangan biasa.

Jika insan pers sendiri diperlakukan seperti tamu kelas tiga di acara pers nasional, lalu di mana letak penghormatan terhadap profesi dan masyarakat Pers?

Belum cukup sampai di situ. Seluruh penandatanganan MoU selama HPN hanya melibatkan satu organisasi. Lagi-lagi eksklusif. Lagi-lagi tidak inklusif. Padahal HPN bukan milik satu bendera. HPN adalah milik semua.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka HPN berisiko kehilangan maknanya. Dari ajang persatuan berubah menjadi ajang dominasi para kaki tangan kekuasaan.

Terlihat dari tiga orang pelakon utama Penjab, Ketua Panitia, Sekretaris Panitia merupakan pejabat BUMN dan media pemerintah, yakni Antara.

Akhirnya publik dan insan pers berhak bertanya secara lugas kepada Dewan Pers:

Apakah ini benar Hari Pers Nasional? Atau Dewan Pers hanya sekedar alat legitimasi segerombolan pedagang yang mengatasnamakan HPN.

HPN seharusnya mempersatukan, bukan memecah. Mengayomi, bukan memonopoli. Karena ketika rasa keadilan hilang, akan memunculkan pembenaran idiologis atas gerakan yang akan meruntuhkan bukan hanya acara—tetapi juga kepercayaan. (*)

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.