Advertise Here

Politik

Nasional

Lipus

Daerah

Bandar Lampung

Jumat, 20 Februari 2026

Penandatanganan NPHD Perkuat Sinergi Pemprov Lampung dan Forkopimda

    Februari 20, 2026   No comments


BANDARLAMPUNG ----- Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Instansi Vertikal/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Penandatanganan dilakulan oleh Plt. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri dengan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi, Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen Haryantana serta perwakilan dari unsur TNI dan Polri.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa penandatanganan NPHD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para penerima hibah.

Dukungan tersebut diharapkan mampu menjamin kelancaran penyelenggaraan berbagai kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hibah daerah bukan sekadar kewajiban administratif yang diatur regulasi, melainkan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi lainnya dalam mewujudkan cita-cita nasional menuju Indonesia Emas serta visi Lampung Maju.

“Melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah ini, Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen mendukung kinerja instansi pemerintah lainnya, terutama Forkopimda, serta memperkuat kapasitas instansi vertikal, khususnya TNI dan Polri, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.

Gubernur Mirza berharap hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dikelola dengan baik sehingga tidak hanya menjadi program rutin tahunan, melainkan instrumen strategis dalam mendukung visi pembangunan Provinsi Lampung yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan TNI dan Polri sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas wilayah.

"Mari kita perkuat komitmen bersama dalam membangun daerah yang kita cintai, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran TNI-Polri di wilayah Lampung.

Ia menegaskan bahwa dukungan melalui mekanisme hibah daerah bukan sekadar bentuk administratif, melainkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas wilayah, meningkatkan kesiapan satuan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama yang baik ini, berbagai program pembinaan teritorial, peningkatan sarana dan prasarana, serta kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kristomei juga memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan melalui hibah daerah akan dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan manfaat hibah benar-benar dirasakan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebut kolaborasi antara TNI-Polri dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan, penanggulangan bencana, pembinaan generasi muda, hingga penguatan wawasan kebangsaan.(Adpim)

Bupati pesisir Barat Dorong Percepatan Penyelesaian Akses Jalan Menuju RSUD KH. Muhamad Thohir

    Februari 20, 2026   No comments


Pesisir Barat -  Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, beserta rombongan, di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 5, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Jumat (20/02/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan pembangunan akses jalan menuju RSUD KH. Muhammad Thohir, yang menjadi salah satu proyek prioritas daerah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa ketersediaan infrastruktur jalan yang layak merupakan faktor krusial agar fasilitas kesehatan dapat berfungsi optimal, terutama dalam kondisi darurat.

“Akses jalan yang memadai bukan sekadar pelengkap bangunan rumah sakit, melainkan kebutuhan mendesak agar masyarakat Pesisir Barat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan nyaman. Kami ingin memastikan ambulans maupun kendaraan masyarakat tidak lagi mengalami hambatan saat menuju RSUD,” ungkap Dedi Irawan.

Ia juga menekankan pentingnya peran BPKP dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Pendampingan tersebut dinilai strategis untuk mencegah potensi kendala di lapangan serta menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan proyek tsb

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perizinan, Direktur RSUD KH. Muhammad Thohir, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ia berharap pembangunan akses jalan dapat segera dirampungkan mengingat RSUD KH. Muhammad Thohir menjadi pusat rujukan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh kecamatan dan pekon di Kabupaten Pesisir Barat. Dengan akses yang lebih baik, waktu tempuh pasien dapat dipersingkat dan mobilitas tenaga medis semakin lancar.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kesehatan. Pihaknya memastikan akan terus memberikan pendampingan agar proses berjalan transparan, efektif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Percepatan pembangunan akses jalan menuju RSUD KH. Muhammad Thohir ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pesisir Barat dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, demi menghadirkan layanan yang merata, berkualitas, dan secara prima.(aliyibsir)

Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu Pemprov

    Februari 20, 2026   No comments


Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya percepatan transformasi digital dan menciptakan efisiensi birokrasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan integrasi aplikasi Lampung-In yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/02/2026).

Dalam arahannya, Sekdaprov menjelaskan bahwa progres saat ini difokuskan pada sinkronisasi Lampung-In dengan berbagai aplikasi yang telah dikembangkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua layanan utama yang menjadi prioritas integrasi adalah :
1. SAIBARA: Sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. SP4N LAPOR: Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

"Jadi intinya, tim pendukung secara teknis silakan berkoordinasi di tingkat programmer sehingga sistem Saibara bisa segera terintegrasi di dalam Lampung-In. Kita ingin layanannya menjadi lebih baik dan memudahkan masyarakat," ujar Marindo.

Sekdaprov memberikan instruksi khusus kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pertemuan teknis intensif mulai Senin hingga Jumat pekan depan.

Fokus utama pertemuan tersebut adalah memastikan aplikasi SP4N LAPOR dapat diakses sepenuhnya melalui platform Lampung-In. Integrasi ini dinilai krusial karena jangkauan SP4N LAPOR mencakup aduan masyarakat tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi hingga ke seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sekdaprov menegaskan bahwa tujuan akhir dari proyek ini adalah menghapus ego sektoral antar aplikasi dan mewujudkan integrasi data yang solid di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Insya Allah niat baik akan berjalan dengan baik. Kita usahakan ke depan hanya ada satu aplikasi, satu data, dan satu informasi di Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu melalui Lampung-In," pungkasnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Kamis, 19 Februari 2026

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Dirawat 11 Hari di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, Warga Diminta Bantu Identifikasi

    Februari 19, 2026   No comments


 LAMPUNG SELATAN -  RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan adanya jenazah perempuan tanpa identitas yang hingga kini belum diketahui pihak keluarganya. Informasi ini disebarluaskan sebagai upaya membantu proses identifikasi dan pencarian keluarga.

Perempuan tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah warga dan kemudian diantarkan oleh petugas Puskesmas Penengahan ke RSUD pada 6 Februari 2026.

Sejak saat itu, pasien mendapatkan penanganan medis intensif, termasuk tindakan operasi. Namun setelah menjalani perawatan selama 11 hari, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026.

Pihak rumah sakit menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluarga maupun kerabat yang datang untuk mengonfirmasi identitas korban.

*Ciri-Ciri Jenazah*
Berdasarkan data medis dan hasil pemeriksaan, berikut ciri-ciri jenazah:

*Ciri Umum:*
- Terdapat luka memar dan luka lecet di bagian dahi
- Luka pada pinggang hingga paha sisi luar kiri
- Luka pada lutut kiri
- Patah tulang tertutup di bagian tulang dada bawah

*Ciri Khusus:*
- Tinggi badan sekitar 144 cm
- Bekas luka operasi (sikatrik) di bagian tengah perut sepanjang 15 cm berwarna pucat
- Hidung mancung
- Kulit sawo matang
- Mengenakan sepasang anting berbandul kipas berbentuk segitiga

Perkiraan usia korban antara 25 hingga 45 tahun dengan jenis kelamin perempuan dewasa.

Manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera menghubungi pihak RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan untuk proses verifikasi lebih lanjut.

Penyebarluasan informasi ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi serta memastikan jenazah dapat segera ditangani sesuai prosedur dan diserahkan kepada keluarga yang berhak. (*)

Rabu, 18 Februari 2026

Bupati Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran Imbauan Sambut Bulan Ramadhan

    Februari 18, 2026   No comments


Pesisir Barat - Jelang Ramadhan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menerbitkan surat edaran terkait himbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Surat edaran bernomor 300.1.1/126/IV.05/2026 itu ditandatangani Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta saling menghormati sesama terlebih dalam bulan suci Ramadhan
Selain itu, pemerintah daerah mendorong peningkatan aktivitas keagamaan selama bulan suci, seperti kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan yang bernuansa religius.

Bulan yg penuh barokah ini diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Khusus bagi pelaku usaha, pemilik rumah makan dan warung makan/minuman diminta menutup tempat usahanya dengan tirai pada siang hari agar tidak memperlihatkan makanan secara mencolok.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau benda sejenis yang berpotensi mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama aparat kepolisian dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di wilayah Pesisir Barat.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani, juga mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447H/2026M.
“Semoga bulan Ramadhan ini menjadi momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan Iman serta Ketaqwaan, dan memperkuat Ukhuwah Islamiah," ujar dia. (Aliyubsir).

Media Diduga Dilarang Liput Pelantikan Pejabat Kejari Lampung Selatan

    Februari 18, 2026   No comments


LAMPUNG SELATAN, - Dihiasi barisan ucapan papan bunga pelantikan 3 Kasi dan 1 Kabag Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menjadi sorotan awak media, lantaran diduga ada pembatasan peliputan insan oers. 


Dugaan larangan peliputan pelaksanaan pelantikan pejabat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan itu, saat media hendak meliput kegiatan tersebut, terlontar ucapan larangan dari penjaga gerbang Pengaman Dalam (Kamdal) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut lantaran perintah Kajari melalui Kasi Intel yang lama. 


"Bang media tidak bisa masuk , maaf ya bang saya hanya menjalankan perintah, " ucap awak media yang dilarang meliput, menirukan ucapan Kamdal. 


Namun kehadiran Kasi Intel yang lama, Volanda Azis Saleh. Di hadapan awak Media yang hadir di lokasi dirinya menampik adanya perintah larangan peliputan tersebut. Rabu (18/02/2026).


"Tidak ada yang melarang media Lampung Selatan bebas meliput, semua media bebas masuk," sanggah Volan. 


Diketahui kegiatan pelantikan sekaligus serah terima jabatan tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Lampung, pukul 10:00 WIB. Dihadiri langsung oleh, Suci Wijayanti, Kepala Kejari Lampung Selatan, para kepala seksi, seluruh pegawai Kejari Lampung Selatan, Ketua IAD Wilayah Lampung Selatan serta anggota dan Rohaniawan. 


Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2025. Pelaksanaan pelantikan dan serah terima ke empat pejabat pemimpin yang baru itu di gelar Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yakni. 


 1. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus: dari Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, kepada Midian Hasiholan Rumahorbo. 


2. Kepala Seksi Bidang Intelijen, dari Volanda Azis Saleh, kepada Agung Trisa Putra Fadillah Burdan. 


3. Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum: dari Gunawan Wibisono, kepada Ferdy Andrian. 


4. Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan: dari Apri Guno Putrantio, kepada M Ari Patriansyah. (Has) 



Selasa, 17 Februari 2026

Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030

    Februari 17, 2026   No comments


YOGYAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (SMSI DIY) resmi memiliki ketua umum baru.

Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) beritajogja.com, Jafarudin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI DIY masa bakti 2026–2030 dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) SMSI DIY yang berlangsung pada 17 Februari, di Warung Inyong, Sleman.

Jafarudin menggantikan Ketua SMSI DIY periode 2022–2026, Sihono HT yang dalam susunan pengurus baru ini, menjabat Ketua Dewan Pembina SMSI DIY.

Secara simbolik, Sihono menyerahkan Pataka SMSI DIY kepada Jafarudin sebagai tanda serah terima jabatan.

Dalam sambutannya, Jafarudin menyatakan siap mengemban tugas yang diamanahkan.

“Program prioritas saya adalah bagaimana menguatkan peran organisasi dan ekosistem media siber sebagaimana tujuan SMSI, yaitu mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera,” kata wartawan yang akrab disapa Fafa ini.

Acara penutupan Musprov SMSI DIY dirangkai dengan bedah buku karya Fafa, yang berjudul Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers. Bertindak sebagai pembedah buku dua wartawan senior, yakni Sihono HT dan Hudono yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY.

Fafa menjelaskan buku yang telah dilaunching pada momentum Hari Pers Nasional, 9 Februari  2026 ini membahas problematika pers digital sekaligus tawaran solusi. Menurutnya, di era digital ini tantangan pers semakin kompleks. Algoritma platform global, dominasi influencer dan buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan Dewan Pers dinilainya turut berkontribusi menyempitkan ruang gerak pers profesional.

Ia menyoroti kebijakan verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai memberatkan media-media startup atau UMKM. Padahal media startup banyak didirikan oleh wartawan profesional, di antaranya korban PHK perusahaan pers besar.

Media mereka juga banyak yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pers, yakni berbadan hukum pers.

“Konsepnya profit sharing atau equity sharing, bukan gaji. Ini adalah model bisnis modern yang sudah bertumbuh sejak ledakan industri teknologi digital. Anggota SMSI DIY rata-rata adalah media startup, namun tetap setia dengan jurnalisme berkualitas, professional dan menjaga etika,” ungkapnya.

Fafa meyakini pers profesional, termasuk yang dilaksanakan media-media lokal, tetap menjadi satu-satunya institusi sosial yang memiliki mekanisme verifikasi, koreksi, dan akuntabilitas di tengah gempuran disrupsi informasi.

“Jika negara abai akan hal ini, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan masa depan Pers, melainkan demokrasi itu sendiri. Tidak selalu regulator, dalam hal ini Dewan Pers, merupakan pemegang kebenaran absolut. Jika kita selalu taat kepada pemegang otoritas tanpa mengkritisi, maka tidak ada kontrol publik. Maka rusaklah demokrasi,” ucapnya.

Fafa menegaskan ia tidak bermaksud melawan Dewan Pers, justru ingin mengembalikan marwah Dewan Pers kepada mandatnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tugasnya hanya mendata, bukan memverifikasi. Perlindungan pers bersifat konstitusional, bukan administratif.

“Solusi yang saya tawarkan dalam buku saya di antaranya adalah agar Dewan Pers justru memberikan mandat kepada organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya, seperti SMSI, untuk memverifikasi perusahaan pers, lalu Dewan Pers mendata, bukan sebaliknya. Tentu verifikasi mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Fafa menegaskan, meski diberi judul Ambang Sandyakala Jurnalisme, bukunya tidak dimaksudkan untuk menebar pesimisme terhadap masa depan pers Indonesia. Sandyakala dimaknai sebagai transisi menuju fajar yang lebih cerah. Ia meyakini melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, pers akan tetap hidup.

Sementara itu, selaku pembedah buku, Sihono menilai buku ini lahir dari kegelisahan seorang praktisi media yang merasakan bagaimana kebebasan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar pasca-Reformasi 1998 perlahan bergeser, bukan oleh larangan terang-terangan, melainkan oleh mekanisme administratif, tafsir regulatif yang melebar, serta kuasa ekonomi-politik yang kian halus namun efektif.

“Buku ini menegaskan verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik. Jurnalisme tumbuh dari kedekatan dengan warga, dari kerja tekun di lapangan, bukan semata dari neraca keuangan yang tebal,” tandas Sihono.

Hal senada diungkapkan Hudono. Menurutnya, verifikasi yang terlalu menekankan struktur perusahaan pers dikhawatirkan justru mengabaikan inti jurnalisme, sementara fungsi yang diamanatkan dalam UU Pers hanyalah mendata perusahaan pers, bukan memverifikasi.

“Dalam konteks itulah saya mengapresiasi terbitnya buku Ambang Sandyakala Jurnalisme, Salam Sayang untuk Dewan Pers yang ditulis sahabat saya Mas Fafa. Dalam bukunya ini, beliau mencoba menyampaikan kegelisahannya ketika Dewan Pers berperan bak ‘wasit’ yang menentukan hidup matinya media. Kalau dulu, zaman Orde Baru, media bisa hidup berbekal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Kini, setelah rezim perizinan terbit dihapus, giliran dicekam kekhawatiran keberlanjutan hidupnya terhenti, terutama media level UMKM, lantaran belum mengantongi label verifikasi Dewan Pers,” pungkasnya. (Lis)

Penerbit

PT. Intermedia Maju Bersama Email : redaksisibernusantara@gmail.com Contact Person : 0856-0918-5520 Alamat Redaksi: JL. Laksamana Malahayati nomor 88, Teluk Betung. Marketing Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung

Tentang Kami

Siber Nusantara Portal Berita Online
© 2022 Siber Nusantara. Designed by Goodssh
Proudly Powered by Goodssh.