
Proyek BBWS Mesuji Sekampung Wilayah Lampung Nilai Rp93 M Disoal
Lampung Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti laporan elemen.
Tindaklanjut ini ihwal pengaduan LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa bulan lalu, terkait proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara ) Tahun anggaran 2023 bersumber dari APBN.
Proyek yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Wilayah Lampung yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur dengan biaya Rp 93 miliar lebih telah masuk dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman intensif.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah yang didampingi pengacaranya Usai memberikan keterangan di ruang penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kepada media mengatakan, persoalan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ia laporkan telah menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pengacaranya Advokat & Legal consultant, Purnomo Sidiq.
"Ya. Betul kami datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur mendampingi klien kami, guna memenuhi undangan dalam rangka mendalami pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan proyek proyek Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub DI Batang Hari Utara) tahun anggaran APBN 2023 senilai Rp 93 miliar lebih," terang Purnomo, Kamis (20/11/2025).
Terkait pelimpahan perkara pengaduan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Kabupaten Lampung Timur, kata dia, sebenarnya pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Aspidsus, yang menyebutkan bahwa penangananya perkara dialihkan ke Kejari Lampung Timur.
"Sesuai dengan wilayah atau objek lokasi proyek tersebut berada," ungkap dia.
Kemudian, berdasarkan komunikasi dengan penyidik yang menanganin aduan, pihak Kejari Lampung Timur akan melakukan langkah langkah investigasi dan pengecekan di lapangan terhadap hasil pekerjaan terkait pengaduan yang telah telah diadukan tersebut.
"Terkait Somasi yang telah di sampaikan ke Kejari Lampung Timur, kami berharap aduan ini ditindak lanjuti sebagaimana mestinya termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pekerjaan, PPK, PPTK, Konsultan pengawas yang dalam hal ini terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," tandasnya.
Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk bersikap profesional dalam penegakan hukum, kalaupun nanti di dalam proses perjalanan perkara tersebut terdapat hambatan-hambatan atau terkesan terhambat maka pihaknya akan melakukan pengaduan kepada pihak pihak Kejaksaan Agung atau kepada pihak instansi penegak hukum lainya.
"Supaya pelaporan yang telah kami sampaikan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan juga perkara pengaduan ini bisa dilakukan penangananya secara maksimal dan sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah dia.
"Kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara yang telah kami tanganin, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, dan di mejahijaukan," tambahnya. (Ndi)





